Paripurna Masa Akhir Jabatan Bupati Digelar DPRD Bolmong
|ARUSUTARA.COM BOLMONG – Kamis 16 Juni 2016, DPRD Bolaang Mongondow menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Masa Akhir Jabatan dan Usul Peberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongndow Periode 2011 – 2011.
Paripurna berlangsung di Gedung DPRD Bolmong Lolak. Paripurna tersebut digelar berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
Dikatakan Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, sesuai ketentuan dalam undang – undang, 30 hari jelang masa berakhirnya jabatan tiba, DPRD akan menggelar rapat paripurna dan mengusulkan pemberhentian Bupati – Wakil Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur, dengan melampirkan risalah rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, soal siapa yang akan menggantikan Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan sembari menunggu hasil Pilkada, dikatakan Welty bahwa itu menjadi kewenangan Gubernur.
“Bupati yang masa bhaktinya selesai, akan digantikan penjabat Bupati. Soal siapa yang akan menjadi penjabat itu merupakan kewenangan Gubernur” kata Welty. (Adetorial)